KEWASPADAAN PENYAKIT MULUT DAN KUKU (PMK) DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Berita Terkait
Latar Belakang
Adanya kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak di beberapa wilayah Indonesia Berdasarkan:
- Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor: 06005/PK.310/F/05/2022 tanggal 06 Mei 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
- Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disesase) pada Beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur dan
- Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 404/KPTS/PK.300/M/05/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disesase) di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.
Atas dasar tersebut Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan bersiap diri melakukan berbagai aksi pencegahan agar virus PMK tidak mewabah ke Provinsi SUMUT. Berdasarkan data pada awal Mei 2022 PMK telah menyerang sejumlah 1.247 ekor sapi ternak di Jawa Timur dan 1.881 ekor sapi ternak di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.
Informasi Seputar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
PMK atau dikenal juga sebagai Food and Mouth Disease (FMD) adalah penyakit hewan menular bersifat akut yang disebabkan virus. Penyebab PMK yaitu virus tipe A dari family Picornaviridae, genus aphthovirus. Masa inkubasi virus ini adalah 2-14 hari (masa sejak hewan tertular penyakit sampai timbul gejala penyakit. Adapun jenis hewan yang rentan tertular yaitu sapi , kerbau, unta, gajah, rusa kambing, domba dan babi. Cara penularan PMK:
- Kontak langsung maupun tidak langsung dengan hewan penderita (droplet, leleran hidung, serpihan kulit);
- Vektor hidup (terbawa manusia, dll);
- Bukan vektor hidup (terbawa mobil angkutan, peralatan, alas kandang dll);
- Tersebar melalui angin, daerah beriklim khusus (mencapai 60 km di darat dan 300 km di laut)
Gejala hewan yang terserang PMK:
Yang paling umum adalah demam dan munculnya lepuh, bisul serta koreng pada mulut, lidah, hidung, kaki dan puting. Kemudian lesi atau kerusakan (ketidaknormalan) di bagian atau jaringan pada sela jari kaki.Ternak yang terinfeksi biasanya mengalami depresi, enggan bergerak, cairan hidung dan air liur berlebihan dan hilang nafsu makan. Akibatnya terjadi penurunan pada produksi susu, berat badan dan pertumbuhannya.
Kondisi Diduga PMK di Sumatera Utara
Berdasarkan laporan ISIKHNAS per tanggal 12 Mei 2022, Kabupaten yang diduga terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
- Kabupaten Langkat sebanyak 326 ekor ternak sapi
- Kabupaten Deli Serdang sebanyak 241 ekor ternak sapi
Pencegahan
Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan telah melakukan berbagai aksi dan upaya tindak lanjut agar tidak terjadi wabah PMK di Provinsi Sumatera Utara, adapun berbagai upaya yang dilakukan antara lain:
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertanian bersama Balai Veteriner Medan selaku Laboratorium pengujian dan PUSVETMA selaku Laboratorium rujukan penyakit PMK di Indonesia
- Bersama tim Kabupaten melakukan pengobatan simtomatis pada ternak yang telah terjangkit penyakit untuk mengurangi potensi ‘Panic Selling’ sehingga dapat mencegah penyebaran penyakit
- Tim Kementerian Pertanian, Pemprovsu dan Pemerintah Kabupaten/ Kota melakukan pengambilan sampel untuk peneguhan diagnosa penyakit
- Melakukan surveillance epidemiology untuk menentukan sebaran penyakit dan menentukan jumlah ternak terancam
- Membuat Surat Edaran Kewaspadaan Dini kepada Kabupaten/Kota se Sumatera Utara terkait potensi penyebaran penyakit PMK dengan nomor: 524.3/5923/Hanpangnak/Keswan/V/2022
- Membuat Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara tentang Kewaspadaan Dini Penyakit PMK
- Mengalokasikan obat-obatan dan desinfektan ke petugas Kabupaten Deli Serdang dan Langkat
- Melakukan pengawasan dan pemberhentian di check point terhadap mobil/ truk yang membawa ternak dari Provinsi Aceh
- Rapat Koordinasi mengenai penanggulangan / pencegahan wabah PMK di Sumatera Utara bersama Gubernur SUMUT dan Menteri Pertanian Republik Indonesia
Gambar 1. Pelaksanaan surveillance di lapangan
Gambar 2. Pemeriksaan sapi yang melewati perbatasan SUMUT di check point
Gambar 3. Advokasi, sosialisasi, pengalokasian obat-obatan ternak dan desinfektan
Gambar 4. Rapat Koordinasi penanggulangan PMK bersama Gubernur SUMUT dan Mentan RI
Komentar Facebook