Kembali ke Beranda

Tugas Pokok dan Fungsi

https://drive.google.com/file/d/1-1-ypY4QHTeQQwVmUmvxYm_s9NVsNf6j/view?usp=sharing

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 4 Tahun 2019 Tugas pokok dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut :

Tugas pokok:

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah/ kewenangan provinsi di bidang ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan, peternakan dan Kesehatan  hewan serta tugas pembantuan.

 

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan, peternakan dan kesehatan hewan.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan, peternakan dan kesehatan hewan.
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan, peternakan dan kesehatan hewan.
  4. Pelaksanaan adminisrasi di bidang ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan, peternakan dan kesehatan hewan.
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya.