Kembali ke Beranda
Tugas Pokok dan Fungsi
https://drive.google.com/file/d/1-1-ypY4QHTeQQwVmUmvxYm_s9NVsNf6j/view?usp=sharing
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 4 Tahun 2019 Tugas pokok dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut :
Tugas pokok:
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah/ kewenangan provinsi di bidang ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan, peternakan dan Kesehatan hewan serta tugas pembantuan.
Fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan, peternakan dan kesehatan hewan.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan, peternakan dan kesehatan hewan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan, peternakan dan kesehatan hewan.
- Pelaksanaan adminisrasi di bidang ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan, peternakan dan kesehatan hewan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya.