TIDAK ADA DAGING IMPOR ILEGAL BEREDAR DI KOTA MEDAN, DAGING YANG BEREDAR HALAL

admin
By admin Maret 12, 2018 10:45

TIDAK ADA DAGING IMPOR ILEGAL BEREDAR DI KOTA MEDAN,  DAGING YANG BEREDAR HALAL

 

Beberapa hari terakhir banyak isu yang berkembang di masyarakat terkait dengan adanya permasalahan daging beku impor yang beredar secara ilegal di pasar-pasar tradisional di Kota Medan. Hal ini merupakan isu yang harus segera diselesaikan mengingat permintaan terhadap pangan asal hewan yakni daging terus meningkat seiring peningkatan penduduk dan peningkatan pendapatan masyarakat.

Menindaklanjuti isu tersebut dan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan keamanan pangan daging yang Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pangan Asal Hewan yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 8 Maret 2018 di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara dengan mengundang 28 instansi terkait, diantaranya Balai Veteriner Medan, BULOG, MUI Sumut, Disperindag Kota Medan, Ketua Tim Dewan Ketahanan Pangan Provsu, Badan Karantina Belawan, Feedlotter, dan para Direktur Rumah Potong Hewan. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, Ir. Dahler, MMA.

Dahler menyatakan bahwa tidak ada daging impor ilegal yang beredar di Kota Medan. Hal ini berdasarkan hasil wawancara yang dilaksanakan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara dengan beberapa pedagang di pasar tradisional dan pemeriksaan daging yang di jual di pasar.

Kepala Balai Veteriner Medan, Sintong Hutasoit menambahkan bahwa pemasukan daging impor sudah memenuhi persyaratan yaitu: Negara asal dan unit usaha bebas penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Hewan dunia (WOAH/OIE : World Organization For Animal Health/Office Int. des Epizooties) di Negara asal dan diawasi Otoritas Veteriner dengan memeriksa kesesuaian dokumen setelah sampai di Sumatera Utara. Selain itu juga diperiksana cara penanganan produk hewan, kemasan, label, pengangkutan dan masa penyimpanan hingga sampai ke Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil rapat, Dahler menjelaskan bahwa isu tentang tidak halalnya daging yang beredar di pasar di Kota Medan disebabkan terdapatnya beberapa RPH yang belum memiliki Sertifikat Halal dari MUI sementara daging yang bisa dijamin kehalalannya adalah dengan proses pemotongan di RPH yang memiliki sertifikat halal MUI. Saat ini hanya RPH Medan yang sudah memiliki sertifikat tersebut. Tidak ada jaminan halal MUI, namun belum tentu tidak halal sebab Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provsu sering melaksanakan monitoring ke RPH dan melihat secara teknis daging disembelih dengan memenuhi standar kehalalan. Sehingga Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provsu merekomendasikan agar seluruh RPH mengurus sertifikat halal dan MUI Provsu agar lebih pro aktif dalam melakukan pembinaan sehingga tidak ada kekhawatiran masyarakat dalam mengkonsumsi daging.

Komentar Facebook

admin
By admin Maret 12, 2018 10:45