SOSIALISASI IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DI OPD DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN PROVSU
Berita Terkait
Berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 188.54/1/INST/ 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan menerapkan Transaksi Non Tunai (TNT) pada pelaksanaan anggaran tahun 2018. Menghadapi hal tersebut Organisasi Perangkat Daerah Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Sosialisasi terkait Implementasi Transasksi Non Tunai dengan mengundang narasumber dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
“Transaksi Non Tunai merupakan pemindahbukuan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrument berupa alat pembayaran menggunakan kartu, cek, giro, uang elektronik atau sejenisnya” kata Kepala Bidang Perbedaharaan dan Kas Daerah, BPKAD Sumut, Mhd. Ilyas, S.sos, M.Si saat memberikan materi pada “Sosialisasi Implementasi Transasksi Non Tunai” Rabu (14/2) di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara.
Dalam acara sosialisasi ini, Mhd. Ilyas menjelaskan bahwa Implementasi Transaksi Non Tunai bertujuan agar terciptanya transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas dalam pelaksanaan kegiatan dengan penggunaan anggaran pemerintah. TNT berupaya meminimalisir penggunaan uang tunai. Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk membuka rekening di Bank Sumut guna pembayaran gaji, honor, TPP, dan perjalanan dinas. Sementara pihak ketiga/ penyedia barang dan jasa dihimbau agar membuka rekening di Bank Sumut untuk memudahkan transaksi dengan tidak menutup kemungkinan transaksi non tunai juga dapat dilaksanakan dengan menggunakan jasa Bank lainnya.
Mhd. Ilyas menegaskan bahwa “Transaksi Non Tunai mulai dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2018” artinya setiap Pengelola Keuangan OPD harus mengimplementasikan TNT pada pelaksanaan anggaran tahun 2018 ini.
Komentar Facebook