90% ASN Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Povinsi Sumatera Utara Bekerja dari Rumah (WFH)
Berita Terkait
- Gubsu Motivasi Petani dan Perternakan Tingkatkan Produksi 0
- Gubernur Sumatera Utara didampingi wakil Gubernur Sumatera Utara mengikuti Video Confrence dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan dan Kepala BNPB, pada tanggal 17 April 2020
- Penyusunan Neraca Pangan DKPP Tahun Anggaran 2021
Medan, 26/03/2020 – Bekerja dari rumah menjadi salah satu solusi untuk meminimalisasi penyebaran penyakit Covid-19, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara ikut menjalankan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah (work from home) dengan mengeluarkan surat edaran No. 800/4835/HANPANGNAK/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 hingga 14 hari setelah surat edaran dikeluarkan dengan tetap menghadirkan 10% ASN sesuai dengan Surat Tugas yang telah ditetapkan. Kebijakan ini sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 800/13978/BKD/I/2020 tanggal 26 Maret tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara dalam upaya mensikapi pencegahan penyebaran Covid 19.
Sebagai pedoman dalam menjalanakan kebijakan WFH ini ada beberapa poin yang disampaikan melalui Surat Edaran Kadis Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara yaitu sebagai berikut :
- Pejabat Eselon III, IV dan staf menjalankan tugas di kantor sesuai dengan SPT terlampir dengan tetap melakukan face print (absensi online).
- ASN/THL yang berkeliaran di luar rumah selama menjalani WFH akan dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah dan mendapat sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
- Pejabat eselon IV dan staf menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggal (Work From Home / WFH) secara bergantian dengan ketentuan sebagai berikut :
- Saat melaksanakan WFH berada di kediamannya masing-masing dan tidak diperkenankan keluar dari rumah kecuali untuk keperluan yang sangat penting dan mendesak;
- Kehadiran jam kerja pegawai yang bertugas di kantor berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas;
- Wajib membuat laporan harian;Setiap ASN/THL wajib melaporkan keberadaannya di rumah dengan berbagi lokasi menggunakan aplikasi Open Camera dan dikirimkan melalui aplikasi Whatsapp ke atasan langsung tiga kali setiap hari kerja yaitu pukul 07.30 WIB, 12.00 WIB, dan 16.00 WIB
- Jika dibutuhkan ASN/THL harus bersedia sewaktu-waktu dipanggil ke kantor;
- Atasan langsung dapat melakukan inspeksi mendadak melalui video call;
- Pelaksanaan tugas WFH dilakukan sampai dengan 14 Hari terhitung diterbitkannya Surat Edaran ini
Pemerintah meminta kita untuk mulai melakukan kegiatan belajar, bekerja, hingga ibadah di rumah masing-masing untuk mengurangi resiko penyebaran virus corona.
Maka dari itu, dengan di anjurkannya work from home akan membuat kita tetap mengerjakan pekerjaan kita, dan juga sekaligus membantu meminimalisir penyebaran virus corona .
Komentar Facebook