PEMBENTUKAN SATGAS PENGAWASAN KEMITRAAN USAHA PETERNAKAN
Berita Terkait
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan yang diprakarsai dengan penandatanganan surat keputusan bersama pembentukan satgas pengawasan kemitraan usaha peternakan oleh Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli Simanjuntak dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara M. Azhar Harahap, SP, M.MA yang dilaksanakan di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara (Kamis, 06 Agustus 2020).
Pembentukan satgas ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap kemitraan usaha peternakan di Sumatera Utara, juga sebagai implementasi kesepakatan yang telah dilakukan di Tingkat Pusat, yakni antara KPPU RI dengan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI mengenai persaingan usaha di bidang peternakan. Sehingga dengan adanya komitmen ini pengawasan dan perjanjian kerja sama diharapkan dapat membantu masyarakat peternak yang ada di Sumatera Utara dalam usaha kemitraan dengan para perusahaan berjalan dengan baik.
Dengan dibentuknya Satgas Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan di Sumatera Utara diharapkan dapat melindungi struktur pasar dari upaya pemusatan ekonomi oleh kelompok usaha tertentu melalui pemilikan dan penguasaan mitra usaha, serta dapat mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen dan meningkatkan posisi tawar UMKM.
Komentar Facebook